Sahabat, Salah satu Rukun Islam diantaranya adalah Zakat, sebagai Kewajiban bagi Setiap Muslim yang mampu/berpunya yang hartanya mencukupi Nishab serta mencapai waktu, bahkan untuk Zakat Fitrah status wajibnya adalah bagi setiap jiwa. Sejak diwajibkannya, Zakat merupakan instrumen penting pengentasan kemiskinan bagi para mustahiq (orang yang berhak menerima Zakat), juga instrumen penting bagi si kaya untuk senantiasa membumi dan bersyukur, dengan cara membersihkan harta atas karunia yang Allah SWT berikan kepadanya dengan cara menyisihkan 2.5% dari harta si kaya untuk dizakatkan dan dibagikan kepada mereka yang berhak.
Saya tidak akan menulis banyak tentang zakat, hanya mengingatkan dan ingin berbagi materi tentang Zakat, yang kebetulan disusun oleh Lembaga Kemanusiaan dan Amil Zakat Nasional PKPU, sebelumnya sudah saya sampaikan saat ramadhan yang lalu, tapi sebagai bentuk kebaikan saya ingin mengulanginya lagi, lagi dan lagi...
Link Downloadnya ada >> disini <<
Bagi rekan-rekan yang ingin menyalurkan Zakat Infak dan Shadaqahnya melalui PKPU Aceh, bisa segera menghubungi alamat dibawah ini.. :
PKPU Cabang Aceh
- Lembaga Amil Zakat Nasional, SK Menteri Agama No. 441 tahun 2001
- Organisasi Sosial Nasional sesuai SK Mensos RI No.08 / HUK / 2010
- NGO in Special consultative status with ECOSOC at United Nation/UN
Jl. Sukarno Hatta, No. 45 Desa Geuceu meunara Kec. Banda Raya, Banda Aceh. 23237
Telp/faks : 0651 43460
aceh@pkpu.or.id / pkpu_aceh@yahoo.com
www.pkpu.or.id
Rekening Donasi :
BSM Cabang Aceh a.n PKPU Aceh 0100373953 *Tolong konfirmasi bila berdonasi






{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Post a Comment
Silahkan komentari tulisan ini, dilarang spamming